Skip navigation

Pengusutan Dugaan Korupsi di Tanjungbalai:

PENGUSUTAN dugaan korupsi dana penyelenggaraan MTQN ke 31 tingkat Provinsi Sumut di Tanjungbalai oleh Kejari Tanjungbalai, menuai sorotan kalangan aktivis. Mereka menduga ada ‘motif tertentu’ dalam pengusutan kasus tersebut.

Dugaan kalangan aktivis tentang adanya ‘motif tertentu’, berkaitan adanya unsur kerugian negara dalam penyelenggaraan MTQN tersebut sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana yang diungkap Kajari Tanjungbalai, Miduk Hutapea.

Apalagi, Kejari Tanjungbalai mengaitkan kasus kerugian negara tersebut dengan  pelanggaran Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Heran saja kita. Soalnya, sesuai pasal 23E dan 23G UUD 1945 yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP”,ujar Ketua Lembaga Penyelamat Kekayaan Negara (LPKN), M Sianipar, kemarin.

Hal itu, lanjut Sianipar, dikuatkan oleh Permendagri No 13/2006. Pasal 314 Permendagri No 13/2006 menyebutkan; Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Lagipula, persoalan adanya unsur kerugian negara diketahui, setelah kepala daerah menyampaikan laporan keuangan ke BPK . Itu tercantum dalam Pasal 297, Permendagri No 13/2006”,ujarnya.

Pasal 321 ayat 2 (dua) Permendagri No 13/2006 menyebutkan, apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana yang saya ketahui, hingga saat ini BPK sendiri belum menemukan adanya unsur kerugian negara. Kejari Tanjungbalai, hanya berpedoman hasil dari BPKP yang notabene tugasnya bukan itu, sebagaimana yang tertuang dalam Kepres No 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen”,jelasnya.

Dugaan yang sama juga diungkap Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak.

Berdasarkan Kepres No 103 tahun 2001, pasal 52, 53 dan 54, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi salah satunya yakni,  pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan”,ujarnya.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, tambah Simanjuntak, BPKP mempunyai kewenangan meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pengawasan lainnya.

“Jadi jelas, yang berhak menilai adanya kerugian Negara, sebagaimana aturan yang berlaku cuma BPK bukan BPKP. Jadi wajar saja muncul dugaan, ada motif tertentu dalam kaitan pengusutan dana penyelenggaraan MTQN tersebut”,ujarnya.

 Dugaan Sianipar dan Simanjuntak, tidak terlepas dari aksi pendirian posko-posko yang disinyalir diprakarsai oknum-oknum tertentu. Pendirian posko tersebut, dalam upaya meminta dukungan  masyarakat untuk pemberantasan korupsi di Tanjungbalai.

Meskipun keduanya mendukung segala bentuk perlawanan terhadap tindakan korupsi, namun mereka mensinyalir pendirian posko itu, erat kaitannya dengan pertikaian Kajari Miduk Hutapea dengan Walikota Sutrisno Hadi.

 Sebelumnya, di sejumlah media massa, Kajari Tanjungbalai Miduk Hutapea membantah, kalau pengusutan dugaan koruspi dana penyelenggaraan MTQN karena ada factor lain. Menurut Miduk, hal tersebut murni tugas kejaksaan dalam upaya pemberantasan praktik KKN.(andi nst)

4 Comments

    • Jali
    • Posted January 29, 2009 at 2:55 pm
    • Permalink

    Kepada Bpk hendarman supanji selaku kepala jaksa agung yang terhormat. Berhubung dari segala yang terjadi, tentang kinerja kejaksaan negri tanjung balai asahan. Banyak terdapat penyimpangan, dan hal itu telah di laporkan secara tertulis pada tanggal 19.01.2009..saya laporkan ke kejagung, ke komisi III DPR RI. Kapan kejagung menindak lanjuti laporan saya? Karna sudah tdk zaman nya lg melindungi oknum jaksa. nakal

    • Alfian
    • Posted January 29, 2009 at 3:05 pm
    • Permalink

    Mohon kepada Bpk Hendarman supanji jaksa agung.RI di jakarta.
    Mohon menindak lanjuti tentang laporan oknum jaksa nakal di kejaksaan negri tanjung balai asahan. Yg telah terlapor pada tgl 19.01.2009. Untuk tegak nya supremasi hukum di RI. Dan dapat memperbaiki citra kinerja kejaksaan RI. Termakasih atas perhatiaan dan terus bekerja untuk memperbaiki kinerja kejaksaan.

    • Alfian
    • Posted February 15, 2009 at 7:09 am
    • Permalink

    Bpk SBY presiden RI. Kenapa laporan saya tidak tindak lanjuti, sementara saya punya bukti tentang kenakalan oknum jaksa yg bernama perwira tarigan. Yg bertugas di tanjung balai asahan. Tapi malah oknum tersebut skarang dapat promosi menjati kasidik di kejati babel, ada apa ini pak sby? Apa kah hukum berlaku untuk masyarak miskin saja? Mohon kebijaksanaan bpk presiden dalam hal ini. Tks

    • alfian
    • Posted March 13, 2009 at 6:45 am
    • Permalink

    KEPADA YTH: BAPAK HAMZZAH TEZA. JAMWAS
    (JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN)
    DI_ jAKARTA.
    dengan hormat.
    saya telah melaporkan jaksa yang bernama perwira tarigan SH. sewaktu menjabat kasipidum di kejaksaannegri tanjung balai.
    dengan nomor surat di komisi kejaksaan dengan tujuan jaksa agung
    NO R-25/KK/02/2009.
    pada tanggal 26-02-2009.
    mangapai hinga sampai saat ini laporan saya tidak pernah di tindak lanjuti ada apa ini pak jaksa agung ?…………
    pada hal bukti-bukti telah lengkap saya berikan. mengenai jaksa nakal itu…….mengapa tidak pernah di prosese, mengapa?…….jaksa yang terlapor itu bernama perwira tarigan SH.
    dengan nomor induk NIP:230016975.
    mohon ditindak lanjuti pak jaksa agung……….


Leave a comment